Analisis Kebijakan Beban Kerja Guru Tinjauan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis
DOI:
https://doi.org/10.53299/diksi.v6i2.1505Keywords:
Analisis Kebijakan, Beban Kerja Guru, Jam Tetap Mengajar, UU No. 14 Tahun 2005Abstract
Guru memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. UU No. 14 tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib bekerja minimal 24 jam tetap mengajar dan maksimal 40 jam tetap mengajar per minggu; namun, karena kondisi yang ada di daerah-daerah tertentu, tidak semua guru dapat memenuhi kewajiban ini. Hal ini menggambarkan belum memadainya pelatihan guru di lembaga pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis beban kerja guru dari perspektif yuridis, sosial, dan filosofis. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur dan metodologi analisis deskriptif kualitatif. Temuan dari penelitian ini adalah: Beban kerja guru secara hukum diatur oleh peraturan pemerintah dan arahan menteri pendidikan. Di antaranya adalah: Permendikbudristek No. 262 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 15 Tahun 2018, PP No. 19 Tahun 2017, dan Permendiknas No. 30 Tahun 2011. Aspek sosiologis dari beban kerja guru, khususnya beban mengajar yang diamanatkan sebanyak 24 jam tetap mengajar, menjadi tantangan yang signifikan bagi sekolah dan perlu dievaluasi kembali, karena tidak semua pendidik mencapai beban kerja 24 jam tetap mengajar secara penuh. Konsep filosofis beban kerja guru beban kerja guru seharusnya tidak hanya diukur secara kuantitatif, seperti melalui jumlah jam mengajar atau tugas administratif, tetapi juga secara kualitatif.
References
Departemen Pendidikan. (2008). Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru. Jakarta: Kemendikbud.
Dewantara, K.H. (1967). Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Taman Siswa.
Hakim, S., Muhammad, M., & Saparudin, S. (2024). Implementasi kompetensi manajerial dan supervisi kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru. Jurnal Pendidikan Riset Dan Konseptual, 8(3), 470. https://doi.org/10.28926/riset_konseptual.v8i3.1010
Istiana, Heni. (2017). Persepsi Guru Tentang Kendala Pelaksanaan Beban Kerja Guru pada Beberapa Mata Pelajaran. Lampung: UNILA.
Jaya, G., Warsah, I., & Istan, M. (2023). Kiat penelitian dengan model pendekatan telaah kepustakaan. Tik Ilmeu Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan informasi, 7(1), 117. https://doi.org/10.29240/tik.v7i1.6494.
Kunandar. (2011). Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Rajawali Press.
Muhlizi, A. F. (2017). Penataan regulasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.191.
Mujahidin, M., Wildan, W., & Sudirman, S. (2020). Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Sarana Pembelajaran di SMP. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial dan pendidikan), 4(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v4i2.1136.
Mustofa, M. (2012). Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia. Univerisitas Negeri Yogyakarta. https://doi.org/10.21831/jep.v4i1.619
Nurmaini, E., Ramadhani, P. S., Sembiring, D. F. Y., Lubis, D. M., & Iqbal, M. (2024). Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dan Sistem Pembelajaran. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5 (3), 3874-3880. http://doi.org/10.54373/imeij.v5i3.1450
Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
Republik Indonesia. (2005). Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Seketrariat Negara.
Republik Indonesia. (2011). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendiburistek.
Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru, Jakarta: Sekertariat Negara.
Republik Indonesia. (2018). Keputusan Menteri Pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia No. 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jakarta: Kemendiburistek.
Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia No. 262 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Jakarta: Kemendiburistek.
Sapdi, R. (2023). Peran Guru dalam Membangun Pendidikan Karakter di Era Society 5.0. Jurnal Basicedu, 7(1), 993-1001. https://doi.org/10.31004/basicedu.v7i1.4730.
Sili, Simon. (2020). Problematik Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Alternatif Pemenuhannya (Studi Kasus di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan. 13(1), 27-44.
Sudarsono. (2015). Analisis Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja Guru SMA Negeri di Tarakan. Jurnal Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan, 3(1), 111-116.
Widyawati, Anik. (2017). Analisis implementasi kebijakan beban mengajar Guru Jenjang SMP, SMA, dan SMK di DIY. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan. 5. 45. 10.21831/amp.v5i1.6480.
Yustinus. (2016). Pengaruh Beban Kerja dan Tunjangan Khusus terhadap Kepuasan Kerja Guru SMP, SMA Daerah Perbatasan dan Terpencil di Kabupaten Sintang. Tesis. Universitas Terbuka, Jakarta, Indonesia.
Zikriadi, Z. & Sulaiman, U. (2023). Aneka jenis penelitian. Sambara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36-46. https://doi.org/10.58540/sambarapkm.v1i1.157.
Tanisa, Rahma. (2022). https://naikpangkat.com/breaking-news-beban-kerja-guru-24-jam-dihapuskan-dalam-rancangan-uu-sisdiknas-baru/. Diakses pada 21 Maret 2025.
Fadilah, Umi Nur. (2017). https://www.republika.co.id/berita/osz69i/mendikbud-beban-kerja-guru-selama-ini-jadi-masalah. Diakses
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.