Konflik Sosial dalam Perspekstif Hukum Pidana (Studi Multikasus di Bima Nusa Tenggara Barat)

Authors

  • Baharudin Baharudin STKIP Al Amin Dompu

DOI:

https://doi.org/10.53299/diksi.v3i2.207

Keywords:

Konflik Sosial, Hukum Pidana

Abstract

Penulisan ini menguraikan tentang konflik sosial yang ada di Bima Nusa Tenggara Barat yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Konflik ini dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang sangat lamban menangani tindak pidana yang memicu terjadinya konflik. Konflik ini juga terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan sosial. Masyarakat selalu menyelsaikan masalah dengan cara main hakim sendiri. Konflik timbul akibat permasalahan antar individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Kurangnya kesadaran dalam bertoleransi tersebut membuat permusuhan akan menjalar kepada masyarakat luas dan akhirnya akan menimbulkan konflik sosial. Dalam penulisan ini juga, unsur-unsur konflik yang mengadung dampak hukum pidana sebab konflik yang terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat karena alat yang dipakai dalam konflik bukan saja parang, tombak atau panah akan tetapi masyarakat banyak memakai senjatan api rakitan bahkan senjata api organik. Dari pemakain senajata api tersebut kepolisian harus bertindak tegas dalam menyita dan menangkap para pemilik senjata api. Serta menerapkan aturan tegas sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam penyelesaian konflik perlu dilakukan pendekatan, penyuluhan hukum serta mendamaikan para pihak yang berkonflik sehingga terciptanya rasa aman, harmonis.

References

Bernard Raho. (2007). Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Prestasi Pustaka.

Muhammad, Syahril, (2006). Konflik Sosial Maluku Utara Studi Sosio-Historis (Makalah). UPI, Bandung.

Mulyadi Permana. Konflik Sosial Dalam Kekerabatan. FISIP. Universitas Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Prof.Moeljatno,SH. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (PT Bumi Aksara. Jakarta.

Soenarto S.Soerodibroto. (2007). Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab

Undang-Undang Acara Pidana,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Wahyudi, A. (2015). Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan. Jurnal Publiciana, 8

Zainuddin Ali, M.A. Sosiologi Hukum (Jakarta Sinar Grafika , 2008)

Zaiyardam Zubir. 2010. Budaya Konflik dan Jaringan Kekerasan. Insistpress. Yogyakarat

Dany Haryanto, S.S andG. Edwi Nugroho, S.S., M.A.,Pengantar Sosiologi Dasar,(Jakarta : PT. Prestasi Pustakarya, 2011) 113

Soenarto S.Soerodibroto, Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-

Undang Acara Pidana,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2007),209

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Baharudin, B. (2022). Konflik Sosial dalam Perspekstif Hukum Pidana (Studi Multikasus di Bima Nusa Tenggara Barat). DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Sosial, 3(2), 209–215. https://doi.org/10.53299/diksi.v3i2.207