Konflik Sosial dalam Perspekstif Hukum Pidana (Studi Multikasus di Bima Nusa Tenggara Barat)
DOI:
https://doi.org/10.53299/diksi.v3i2.207Keywords:
Konflik Sosial, Hukum PidanaAbstract
Penulisan ini menguraikan tentang konflik sosial yang ada di Bima Nusa Tenggara Barat yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Konflik ini dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang sangat lamban menangani tindak pidana yang memicu terjadinya konflik. Konflik ini juga terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan sosial. Masyarakat selalu menyelsaikan masalah dengan cara main hakim sendiri. Konflik timbul akibat permasalahan antar individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Kurangnya kesadaran dalam bertoleransi tersebut membuat permusuhan akan menjalar kepada masyarakat luas dan akhirnya akan menimbulkan konflik sosial. Dalam penulisan ini juga, unsur-unsur konflik yang mengadung dampak hukum pidana sebab konflik yang terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat karena alat yang dipakai dalam konflik bukan saja parang, tombak atau panah akan tetapi masyarakat banyak memakai senjatan api rakitan bahkan senjata api organik. Dari pemakain senajata api tersebut kepolisian harus bertindak tegas dalam menyita dan menangkap para pemilik senjata api. Serta menerapkan aturan tegas sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam penyelesaian konflik perlu dilakukan pendekatan, penyuluhan hukum serta mendamaikan para pihak yang berkonflik sehingga terciptanya rasa aman, harmonis.
References
Bernard Raho. (2007). Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Muhammad, Syahril, (2006). Konflik Sosial Maluku Utara Studi Sosio-Historis (Makalah). UPI, Bandung.
Mulyadi Permana. Konflik Sosial Dalam Kekerabatan. FISIP. Universitas Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
Prof.Moeljatno,SH. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (PT Bumi Aksara. Jakarta.
Soenarto S.Soerodibroto. (2007). Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Acara Pidana,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Wahyudi, A. (2015). Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan. Jurnal Publiciana, 8
Zainuddin Ali, M.A. Sosiologi Hukum (Jakarta Sinar Grafika , 2008)
Zaiyardam Zubir. 2010. Budaya Konflik dan Jaringan Kekerasan. Insistpress. Yogyakarat
Dany Haryanto, S.S andG. Edwi Nugroho, S.S., M.A.,Pengantar Sosiologi Dasar,(Jakarta : PT. Prestasi Pustakarya, 2011) 113
Soenarto S.Soerodibroto, Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-
Undang Acara Pidana,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2007),209
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.