Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Kepala Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.53299/diksi.v4i1.260Keywords:
Yuridis, tindak pidana, pembunuhanAbstract
Sanksi pidana dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah bisa memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, namun disisi lain ancaman dan vonis dari Pengadilan bellum tentu dapat diterima oleh pihak keluarga korban Pembunuhan karena ancaman dan hukuman belum sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang dari pembunuhan tersebut. Penulisan ini dilatar belakang terjadinya pembunuhan seorang Kepala Desa Parado Rato yang terjadi di Desa Parado Rato Kecamatan Parado kabupaten Bima pada tahun 2016 yang lalu. Dimana seseorang diduga telah melakukan pembacokan terhadap seorang Kepala Desa yang ada di kecamatan Parado Kabupaten Bima, dari kejadian tersebut kedua desa saling melakukan penyerangan dan pemblokiran jalan sehingga paktivitas masyarakat Kecamatan Parado lumpuh total beberapa hari. Berdasarkan hal tersebut, penulisan hukum ini mengangkat rumusan masalah yakni apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan kepala desa parado rato, Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan Kepala Desa Parado Rato. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis krimonogilis dengan pengumpulan data secara empiris normatif. Data yang digunakan adalah data Hukum Primer, data hukum Sekunder dan data hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti yang dijelaskan dalam eknsiklopedia, kamus hukum, kamus bahasa Indonesia dan sebagainya, permasalahn penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teori keadilan, kepastian dan kemanfatan Hukum. Dalam Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terjadi gejolak yang panjang karena ada beberapa kejadian paska terjadinya Pembunuhan Kepala Desa Rato tersebut yang mengakibatkan kedua desa bertetangga saling melakukan penyerangan. Disamping terjadinya konflik dan premanisme atas tindak pidana tersebut, telah terbongkar satu motif yang begitu menghebohkan bagi warga kecamatan Parado atas pembunuhan tersebut yaitu motif balas dendam. Dari peristiwa tersebut banyak pihak mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya dan sebagian pihak mengarapkan hukuman pihak penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya sehingga tercipta rasa keadilan.
References
Ali, A. (1998). Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yasti Watampone
Ali, Z. (2014). Sosiologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika).
Atamasasmita, R. (1983). Kapita Selekta Kriminologi, Armico. Bandung
Bonger. (1995). Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembagunan,Jakarta
Gunakaya, A.W. (1994). Diktat Kuliah Kriminologi, STHB, Bandung
Hamzah, A. (1986). Hukum Pidana dan Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia
Kartono, K. (1980). Pathologi Sosial, Rajawali, Jakarta
Kusuma, M. W. (1984). Kriminologi dan masalah Kejahatan (suantu Pengantar Ringkas), Bandung Armico
Kusumah, M. W. (1988). Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif, YLBHI.
Moeljanto. (1993), Asa-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Prakoso, A. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana,Laksbang Garafika, Yogyakarta
Prasetya, T. (2010). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cetakan 1, Nusamedia Bandung
Sadjijono. (2008). Seri Hukum Kepolisian (Polri dan Governance), Laksbang Madiatama, Surabaya,
Santoso, T. & Zulfa, E. A. (2105), Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada
Soedjono Dirdjosisworo, Sisio-Kriminologi Amalan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung
Soejono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada
Sudarto.(1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP
Syani, A. (1987), Sosiologi Kriminal, Remadja Karya, Bandung
Widjijono. (2008). Seri Hukum Kepolisian, POLRI dan Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya
Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika,Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.